Pertahanan
negara disebut juga
pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Hakikat
Hakikat
pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang
penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga
negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pertahanan
negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem
pertahanan negara.
Pertahanan
nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh
suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang
dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh
Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan
dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.
Dalam bahasa
militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit
yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara
membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan
udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll.
Tindakan, taktik, operasi
atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas
serangan.
Jenis pertahanan
- Pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer, dan
- Pertahanan nonmiliter/nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter/nirmiliter.
Komponen pertahanan
Di Indonesia, sistem
pertahanan negara dalam menghadapi ancaman
militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai
"komponen utama" dengan didukung oleh "komponen cadangan"
dan "komponen pendukung". Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga
pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk
dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari
kekuatan bangsa.
Komponen utama
"Komponen
utama" adalah Tentara Nasional Indonesia, yang siap
digunakan untuk melaksanakan tugas tugas pertahanan.
Komponen cadangan
"Komponen
cadangan" (Komcad)
adalah "sumber daya nasional" yang telah disiapkan untuk dikerahkan
melalui mobilisasi
guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Komponen pendukung
"Komponen
pendukung" adalah "sumber daya nasional" yang dapat digunakan
untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik.
"Sumber
daya nasional" terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan
sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat dimobilisasi
dan didemobilisasi
terdiri dari sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana
nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor geografi
dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara
dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi.
Komponen
pendukung terdiri dari 5 segmen :
Para militer
- Polisi (Brimob) - (lihat pula Polri)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Perlindungan masyarakat(Linmas) lebih dikenal dengan sebutan pertahanan sipil (Hansip)
- Satuan pengamanan (Satpam)
- Resimen Mahasiswa (Menwa)
- Organisasi kepemudaan
- Organisasi bela diri
- Satuan tugas (Satgas) partai
Tenaga ahli/profesi
Sumber daya
manusia sesuai keahlian atau berdasarkan profesi.
Semua Industri yang dapat dimanfaatkan untuk
mendukung kekuatan utama dan kekuatan cadangan dalam menghadapi ancaman.
Sumber daya alam/buatan dan sarana prasarana
Sumber
daya alam adalah potensi
yang terkandung dalam bumi, air dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat
didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah
ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara
Sarana dan
prasarana nasional
adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang
untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan
nasional.
Sumber daya manusia
Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis
dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen
kekuatan pertahanan keamanan negara.
Seluruh warga
negara secara individu atau kelompok, misalnya organisasi masyarakat (seperti:
LSM, dsb)