BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Dalam
Undang-undang ini
1.
Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau
hunian dan sarana pembinaan keluarga;
2,
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan
tempal tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan
prasarana
dan sarana lingkungan;
3.
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung,
baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi
sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan
tempat
kegiatan yang
mendukung perikehidupan dan penghidupan;
BAB
II
ASAS
DAN TUJUAN
Penataan
perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil
dan
merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri,
keterjangkauan,
dan kelestarian lingkungan hidup.
Penataan perumahan dan permukiman bertujuan untuk :
a.
memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia,
dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat;
b.
mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan
yang sehat, aman, serasi, dan teratur;
c.
memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang
rasional;
d.
menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang
lain.
BAB
III
PERUMAHAN
Setiap
warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau
menikmati
dan/atau memilik i rumah yang layak dalam lingkungan yang
sehat, aman,
serasi, dan teratur.
Setiap
warga negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk
berperan serta
dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
BAB
IV
PERMUKIMAN
Pemenuhan
kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan
kawasan
permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan
terpadu dengan
pelaksanaan yang bertahap.
badan usaha dibidang pembangunan perumahan wajib :
a. melakukan pematangan tanah, penataan penggunaan tanah,
penataan
penguasaan
tanah, dan penataan pemilikan tanah dalam rangka
penyediaan
kaveling tanah matang;
b. membangun jaringan prasarana lingkungan mendahului kegiatan
membangun
rumah, memelihara, dan mengelolanya sampai dengan
pengesahan
dan penyerahannya kepada pemerintah daerah;
c. mengkoordinasikan penyelenggaraan penyediaan utilitas umum;
d. membanlu masyarakat pemilik tanah yang tidak berkeinginan
melepaskan
hak
atas tanah di dalam atau di sekitarnya dalam melakukan konsolidasi
tanah;
e. melakukan penghijauan lingkungan;
f. menyediakan tanah untuk sarana lingkungan;
g. membangun rumah.
BAB
V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan
seluas-luasnya
untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan
permukiman.
BAB
VI
PEMBINAAN
Pemerintah melakukan pembinaan di bidang perumahan dan
permukiman
dalam
bentuk pengaturan dan pembimbingan, pemberian bantuan dan
kemudahan,
penelitian dan pengembangan, perencanaan dan
pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian.
BAB
VII
KETENTUAN PIDANA
Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan
harga tertinggi
sewa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya
2 (dua) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,00
(dua puluh juta rupiah).
BAB
VIII
KETENTUAN LAIN-IAIN
Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
tidak
menghilangkan
kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang
ini.
BAB
IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
pelaksanaan
di
bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang
tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB
X
KETENTUAN PENUTUP
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undangundang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.