BAB I
KETENTUAN UMUM
Menjelaskan tentang penataan ruang sebagai mana fungsinya,
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang
daratan, ruang lautan, dan
ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah,
tempat manusia dan
makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan
serta memelihara
kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola
pemanfaatan ruang, baik
direncanakan maupun tidak.
3. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Penataan ruang berasaskan:
a.
pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya
guna dan berhasil guna, serasi, selaras,
seimbang, dan berkelanjutan;
b. keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.
Penataan ruang bertujuan:
a.
terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang
berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional;
b.
terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung
dan kawasan budi daya;
c. tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud
(1) Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang
termasuk pertambahan
nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.
(1) Setiap orang berkewajiban berperan serta
dalam memelihara kualitas
ruang.
BAB IV
PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
Bagian Pertama
Umum
Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan
meliputi kawasan
lindung dan kawasan budi daya.
Bagian Kedua
Perencanaan
Perencanaan tata ruang dilakukan melalui proses
dan prosedur
penyusunan serta penetapan rencana tata ruang
berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan
Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan
program
pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya, yang
didasarkan atas
rencana tata ruang.
Bagian Keempat
Pengendalian
Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan
melalui kegiatan
pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang.
BAB V
RENCANA TATA RUANG
Rencana tata ruang dibedakan atas:
a. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I;
c. Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah
Tingkat II.
BAB VI
WEWENANG DAN PEMBINAAN
Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk
sebesar-besar
kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini
semua peraturan perundangundangan
yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah
ada tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum
diganti berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undangundang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik
Indonesia.
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1992 TENTANG PENATAAN RUANG
1. Ruang wilayah negara Indonesia sebagai wadah
atau tempat bagi
manusia dan makhluk lainnya hidup, dan melakukan
kegiatannya
merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada
bangsa Indonesia.
Sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu
disyukuri, dilindungi
dan dikelola, ruang wajib dikembangkan dan
dilestarikan
pemanfaatannya secara optimal dan berkelanjutan
demi kelangsungan
hidup yang berkualitas.
2. Wilayah Negara Republik Indonesia adalah
seluruh wilayah negara
meliputi daratan, lautan, dan udara berdasarkan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk laut
dan landas kontinen
di sekitarnya, di mana Republik Indonesia
memiliki hak berdaulat atau
kewenangan hukum sesuai dengan ketentuan Konvensi
Perserikatan
Bangsa-Bangsa Tahun 1982 tentang Hukum laut.
3. Ruang meliputi ruang daratan, ruang lautan,
dan ruang udara beserta
sumber daya alam yang terkandung di dalamnya bagi
kehidupan dan
penghidupan. Kegiatan manusia dan makhluk hidup
lainnya
membutuhkan ruang sebagaimana lokasi berbagai
pemanfaatan ruang
atau sebaliknya suatu ruang dapat mewadahi
berbagai kegiatan,
sesuai dengan kondisi alam setempat dan teknologi yang diterapkan.
4. Ruang wilayah negara sebagai suatu sumber daya
alam terdiri dari
berbagai ruang wilayah sebagai suatu subsistem.
Masing-masing
subsistem meliputi aspek politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan kelembagaan dengan corak ragam dan
daya dukung
yang berbeda satu dengan yang lainnya.
5. Penataan ruang sebagai proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
merupakan satu
kesatuan sistem yang tidak terpisahkan satu
dengan yang lainnya.
Untuk menjamin tercapainya tujuan penataan ruang
diperlukan
peraturan perundang-undangan dalam satu kesatuan
sistem yang
harus memberi dasar yang jelas, tegas dan
menyeluruh guna
menjamin kepastian hukum bagi upaya pemanfaatan ruang.
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 24 TAHUN 1992 (24/1992)
Tanggal : 13 OKTOBER 1992 (JAKARTA)
Sumber : LN 1992/115; TLN NO. 3501
Tidak ada komentar:
Posting Komentar